Berikut ini, kami akan nukilkan beberapa
fatwa para ulama yang menjelaskan tentang perayaan tersebut.
Fatwa Lajnah Da’imah (Lembaga Fatwa Arab Saudi)
Fatwa Lembaga Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi
Fatwa nomor (21203), tanggal: 23-11-1320H
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam atas hamba yang tidak ada
nabi setelahnya. Amma ba’du:
Lembaga Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa telah menelaah apa yang telah
disampaikan kepada yang terhormat Mufti Umum, dari yang meminta fatwa: Abdullah
bin Aalu Rabi’ah, dan disampaikan kepada Lembaga Seksi Amanah Umum - Lembaga
Kibaarul Ulama (ulama besar), nomor: 5324, tanggal: 3-11-1420H.
Yang memohon fatwa menyampaikan pertanyaan yang teksnya sebagai berikut:
“Sebagian manusia ada yang merayakan hari ke 14 dari bulan Februari setiap
tahun dengan hari kasih sayang “valentine’s day” (hari valentine). Dimana
mereka saling memberi hadiah berupa mawar merah dan memakai pakaian berwarna
merah, dan mereka saling memberi selamat, dan sebagian warung/restoran pembuat
kue membuat kue dengan warna merah, lalu diberi gambar hati di atasnya.
Sebagian toko ada yang memberi beberapa pemberitahuan di sebagian barang
dagangannya yang berkenaan dengan kekhususan hari tersebut. Maka apa pendapatmu
tentang:
- hukum merayakan hari tersebut?
- Membeli dari toko-toko tersebut pada hari itu?
- Sebagian toko (yang tidak merayakan hari itu) menjual kepada yang
merayakannya sebagian apa yang dihadiahkan di hari tersebut?
Semoga Allah membalas kebaikanmu.”
Setelah lembaga mempelajari pertanyaan tersebut, maka lembaga ini menjawab
bahwa telah ditunjukkan berdasarkan dalil-dalil yang jelas dari Al-kitab dan
As-sunnah, dan telah sepakat umat ini atasnya, bahwa hari raya di dalam Islam
hanyalah dua: yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun selain keduanya dari
berbagai perayaan apakah yang berhubungan dengan seseorang, sekelompok orang,
atau satu kejadian, atau dengan makna apa saja, maka itu merupakan
perayaan-perayaan yang bid’ah, tidak boleh bagi Kaum Muslimin melakukannya,
menyetujuinya, dan menampakkan kegembiraan dengannya, atau membantunya dengan
sesuatu. Sebab hal tersebut termasuk ke dalam sikap melanggar batasan-batasan
Allah, dan barangsiapa yang melanggar batasan-batasan Allah Subhanahu Wa
Ta’ala, maka sungguh dia telah menzhalimi dirinya sendiri. Apabila perayaan
yang diada-adakan tersebut berasal dari perayaan orang-orang kafir, maka ini
berarti dosa di atas dosa, sebab menyerupai mereka, dan itu merupakan bentuk
loyalitasnya kepada mereka. Dan sungguh Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah
melarang Kaum Mukminin menyerupai mereka dan bersikap loyal kepada mereka dalam
kitab-Nya yang agung. Dan telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
bahwa beliau bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai satu kaum,maka dia termasuk mereka.” (HR.Abu Dawud
dari Abdullah bin Umar)
Hari kasih sayang termasuk diantara jenis perayaan yang disebutkan, sebab ia
termasuk di antara perayaan berhala Nashrani. Maka tidak halal bagi seorang
muslim yang beriman kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan hari akhir
melakukannya, atau menyetujuinya, atau mengucapkan selamat, namun yang wajib
adalah meninggalkannya dan menjauhinya, sebagai wujud menjawab panggilan Allah
Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan menjauhkan
diri dari berbagai sebab yang mendatangkan kemurkaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala
dan siksaan-Nya. Sebagaimana pula diharamkan atas seorang muslim membantu
perayaan tersebut, atau yang lainnya dari berbagai perayaan yang diharamkan,
dengan jenis apapun, baik berupa makanan, minuman, menjual, membeli, membuat,
hadiah, saling berkirim surat, atau pemberitahuan, atau yang lainnya. Sebab itu
semua termasuk ke dalam sikap saling tolong menolong di atas dosa dan
permusuhan, dan kemaksiatan kepada Allah dan rasul-Nya. Dan Allah Subhanahu Wa
Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُواْ
عَلَى
الْبرِّ
وَالتَّقْوَى
وَلاَ
تَعَاوَنُواْ
عَلَى
الإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُواْ
اللهَ
إِنَّ
اللهَ
شَدِيدُ
الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu
kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Wajib atas seorang muslim berpegang teguh dengan Kitabullah dan As-Sunnah dalam
setiap keadaannya, terlebih lagi pada waktu-waktu terjadinya fitnah dan banyak
terjadi kerusakan. Dan hendaklah seseorang mengerti dan berhati-hati dari
terjatuh ke dalam berbagai kesesatan orang-orang yang dimurkai dan orang-orang
yang sesat yang fasiq yang yang tidak percaya akan kebesaran Allah, dan
mememiliki peduli terhadap Islam. Wajib atas setiap muslim untuk berlindung
kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan memohon hidayah kepada-Nya, dan kokoh
di atas agamanya, karena tidak ada yang dapat memberi hidayah kecuali Allah,
dan tidak ada yang dapat memberi kekokohan kecuali Dia Subhanahu Wa Ta’ala. Dan
hanya kepada Allah kita meminta taufiq. Shalawat dan salam atas Nabi kita
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, dan para shahabatnya.
Lembaga Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alus Syaikh
Anggota:
- Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
- Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan
- Bakr bin Abdullah Abu Zaid
Fatwa Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
“Telah menyebar pada masa-masa akhir ini perayaan ” kasih saying ” (valentine’s
day), lebih terkhusus para pelajar wanita, dan ini termasuk di antara hari raya
kaum Nashara, dan semuanya diberi model dengan warna merah, baik pakaian,
sepatu, dan mereka saling bertukar bunga-bunga berwarna merah. Kami harap dari
engkau -yang kami muliakan- penjelasan tentang hukum merayakan hari raya ini,
dan apa nasehat engkau kepada Kaum Muslimin dalam perkara-perkara seperti ini?
Semoga Allah menjaga dan memeliharamu.
Beliau menjawab: Merayakan hari kasih sayang (valentine’s day) tidak boleh,
ditinjau dari beberapa sisi:
Pertama: bahwa itu merupakan perayaan bid’ah, tidak ada asalnya dalam syari’at.
Kedua: bahwa hal tersebut mengantarkan kepada cinta buta dan kerinduan (kepada
lawan jenis bukan mahram).
Ketiga: hal tersebut mengantarkan kepada tersibukkannya hati dalam
urusan-urusan rendah seperti ini, yang menyelisihi bimbingan salafus shalih.
Maka tidak dihalalkan pada hari ini muncul sesuatu yang itu merupakan bentuk
syi’ar terhadap perayaan tersebut, apakah dalam hal makanan, minuman, pakaian,
atau saling memberi hadiah, atau yang lainnya.
Wajib bagi seorang muslim merasa mulia dengan agamanya dan jangan dia menjadi
seorang yang tidak punya pegangan, mengikuti setiap ada orang yang berteriak
(mengajak kepada sesuatu). Aku memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar
memberi perlindungan kepada Kaum Muslimin dari segala fitnah yang zhahir maupun
yang batin dan semoga Dia senantiasa menolong kita dengan pertolongan dan
taufiqNya.
(dari Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: 16/199)
Klik link di bawah ini untuk melihat dalil-dalil
lain.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Komentar Anda untuk membantu perbaikan. Atau jika anda ingin berdikusi di sini.